Ditulis oleh al-Mawaddah di/pada 31 Maret, 2009
SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bolehkah seorang suami meninggalkan istrinya untuk bekerja selama dua tahun ke luar negeri? Bagaimana dengan hadits tentang seorang wanita yang mengeluh kepada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wassalam ketika ditinggal jihad oleh suaminya? Jika hal ini dibolehkan, bagaimana tentang hak anak-anaknya yang membutuhkan pendidikan dari ayahnya? Ana bingung, manakah yang kuat dalilnya, Ustadz? Syukron.
(Abu Zaky, Karawang, +628138361xxxx)
Baca Selengkapnya…
Ditulis dalam Konsultasi Keluarga | Leave a Comment »
Ditulis oleh al-Mawaddah di/pada 2 Maret, 2009
Pengasuh : al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya. Apakah berdosa bila seorang istri menolak ajakan suami berjima’ karena sedang capai dan mengantuk, karena suami terlalu sering mengajak berjima’ sehingga memforsir tenaga istri? Mohon nasihat Ustadz. Syukron.
(Fulanah, Bumi Alloh, 08564754xxxx)
Baca Selengkapnya…
Ditulis dalam Konsultasi Keluarga | Bertanda: menolak ajakan suami | Leave a Comment »
Ditulis oleh al-Mawaddah di/pada 2 Maret, 2009
Pengasuh : al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
SOAL:
Ustadz, kami ada masalah. Kami belum mengetahui hukum KB, tetapi kami sudah terlanjur memakai KB mantap vasektomi. Sekarang kami sudah mengetahui bahwa hal itu hukumnya haram sehingga kami merasa berdosa. Kami ingin bertaubat dari perbuatan tersebut, tetapi bagaimana caranya Ustadz? Kami tidak mampu kalau harus melakukan operasi karena biayanya mahal, sedangkan kami dari keluarga pas-pasan. Apa yang harus kami lakukan?
Wassalamu’alaikum.
(Akhwat, Surabaya, 0317138xxxx)
Baca Selengkapnya
Ditulis dalam Konsultasi Keluarga | Bertanda: KB | Leave a Comment »
Ditulis oleh al-Mawaddah di/pada 21 November, 2008
Diasuh oleh : Al- Ustadz Aunur Rofieq Ghufron
Bolehkah menikahi saudara beda bapak (seibu)?
Ustadz, apakah boleh menikah dua orang anak dari satu ibu tapi dari dua orang bapak? (Bapak yang pertama meninggal dan menyisakan satu anak, kemudian ibu menikah lagi dan mendapatkan satu anak juga).
Dedy Trisna, Palembang (08526792xxxx)
Ada tiga masalah untuk menjawab soal di atas:
1. Jika yang dimaksud dua anak yaitu laki dan perempuan, keduanya ingin menikahinya padahal seibu walaupun beda bapak, maka hukumnya haram, karena ada dua hal:
Pertama: Menikahi saudarinya, karena mereka berdua statusnya saudara seibu walaupun beda ayah.
Kedua: Jika ibu menyusui keduanya, berarti menikahi saudara sepersusuan.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…. (QS. an-Nisa’ [4]: 23)
Baca Selengkapnya…
Ditulis dalam Konsultasi Keluarga | Bertanda: Konsultasi Keluarga, pernikahan, Tanya-Jawab | Leave a Comment »