Fatwa MUI Tentang Keharaman Perayaan Natal Bersama
Selasa 25 Des, 08:25 AM
Berikut ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya perayaan natal bersama. Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Memperhatikan
1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.