Diasuh Oleh: Ustadz Abu Bakar al-Atsari
SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya. Di tempat ana jarang tukang gigi wanita. Sedangkan ana seorang akhwat (wanita). Ana ingin memasang gigi. Bolehkah ana memasang gigi kepada ahli gigi pria? Syukron.
(Khodijah, Lampung, +6285269xxxxx)
JAWAB:
Soal yang hampir sama pernah dilontarkan kepada Mufti ‘Am Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan redaksi sebagai berikut: “Apa pendapat Syaikh tentang dokter gigi wanita melayani pasien laki-laki di klinik dokter gigi? Apakah ini diperbolehkan? Untuk diketahui, di klinik dan daerah tersebut banyak juga dokter gigi laki-laki.